Sri Mulyani Sebut Undang-Undang HPP Mampu Tingkatkan Rasio Perpajakan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kebijakan mobilasi pendapatan negara akan terus dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha serta lingkungan.

Ia bilang, hal ini ditempuh dengan terus menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai perbaikan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil, perluasan basis pajak, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Pelaksanaan UU HPP diharapkan akan meningkatkan rasio perpajakan,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kompleks DPR RI, Jumat (19/5).


Selain itu, Menkeu juga menyampaikan, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dilakukan melalui peningkatan inovasi layanan publik serta mendorong reformasi pengelolaan aset negara.

Baca Juga: Asumsi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5,7% di Tahun 2024

Sebagai informasi, hingga kuartal I-2023, realisasi pendapatan negara mencapai Rp 647,2 triliun atau 26,3% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Sementara itu, penerimaan pajak masih cukup kuat yakni mendapati Rp 43,25 triliun atau 25,2% dari target. Realisasi ini tumbuh 33,8% year on year (YoY) didukung dampak implementasi UU HPP.

Kemudian, penerimaan kepabeanan dan cukai telah mencapai Rp 72,24 triliun atau telah mencapai 28,33% dari target APBN 2023. Dan terakhir, kinerja PNBP hingga akhir Maret 2023 juga tembus Rp 142,7 triliun atau 2,3 dari target.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari