KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 kemungkinan bisa mencapai Rp 690 triliun. Angka tersebut naik Rp 156,9 trilun dari pagu saat ini yakni Rp 533,1 triliun. Proyeksi pagu itu hampir setara dengan anggaran program PEN 2020 yang mencapai Rp 695,2 triliun. Namun, realisasi tahun lalu hanya mencapai Rp 579,8 triliun, atau sama dengan 83,4%. “Semalam kami berdiskusi dengan Kementerian Koordinator dan Kementerian lainnya kalau angka ini bisa meningkat hinga Rp 690 triliun. Ini merupakan paket pemulihan ekonomi” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Mandiri Investment Forum-Macro Day, Rabu (3/1).
Menkeu menjelaskan, kenaikan pagu anggaran program PEN 2021 seiring dengan meningkatnya jumlah kasus covid-19. Sehingga, pemerintah menilai butuh tambahan anggaran untuk kebutuhan pengadaan vaksin dan vaksinasi, beserta penanganan kesehatan lainnya. Selain itu memperbesar porsi anggaran perlindungan sosial, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan korporasi. Salah satu penyebab, anggaran PEN 2021 membengkak yakni adanya insenetif perpajakan. Menkeu menaksir insentif perpajakan tahun ini bisa mencapai Rp 60 triliun. Insentif perpajakan ini diberikan untuk korporasi, UMKM, termasuk sektor kesehatan. Kendati demikian, Bendaha Negara itu menegaskan meski anggaran PEN 2021 melambung, tapi tidak agak memperlebar outlook defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar 5,7% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Baca Juga: Sri Mulyani berikan insentif fiskal, dukungan belanja dan pembiayaan Caranya yakni dengan menggunakan alokasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2020, dan realokasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) tahun anggaran 2021. Secara umum dalam PEN 2021 terdapat lima jenis program. Pertama, penangan kesehatan antara lain pengadaan dan operasional vaksni Covid-19, sarana dan prasarana alat kesehatan, biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematiannya, serta bantuan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) ubtuk PBPU/BP. Kedua, perlindungan sosial dalam bentuk program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, kartu prakerja, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, bansos tunai untuk keluarga penerima manfaat (KPM), subsidi kuota internet, dan diskon listrik.
Ketiga, program prioritas untuk sektoral, K/L dan pemerintah daerah dengan stimulus dukungan pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah dan subsidi pinjaman daerah, stimulus padat karya K/L, kawasan industri, dan program prioritas lainnya. Keempat, dukungan UMKM dan korporasi antara lain subsidi bunga KUR dan non-KUR, pinjaman loss lomit UMKM dan korporasi, IJP UMKM dan koporasi, pembiayaan PEN, penempatan dana, dan penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN yang mendapatkan penugasan. Kelima, insentif pepapajan yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), dan insentif PPh Final jasa konstruksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .