JAKARTA. Menyambut keinginan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar untuk segera merampungkan revisi Peraturan Pemerintah )PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan membahas sesegera mungkin hal-hal terkait aturan ini. “Peraturan Pemerintah Nomor 79 ini semua substansinya sudah dilihat sejak masa jabatan Pak Luhut. Kami sudah bahas. Lalu, ada beberapa item yang dibahas kembali oleh Menteri ESDM sekarang, terutama pada pasal-pasal transisi,” katanya saat ditemui usai acara Indonesia Economic Outlook di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Kamis (15/12). Terpisah, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan bahwa hingga saat ini PP 79 tersebut belum bisa disepakati. Namun, dirinya menekankan, “Pekan-pekan ini PP harus cepat keluar agar eksplorasi naik,” kata dia. Ia berharap, pembicaraan ini dapat berlangsung pada Senin pekan depan.
Sri Mulyani segera bahas pasal transisi PP 79
JAKARTA. Menyambut keinginan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar untuk segera merampungkan revisi Peraturan Pemerintah )PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan membahas sesegera mungkin hal-hal terkait aturan ini. “Peraturan Pemerintah Nomor 79 ini semua substansinya sudah dilihat sejak masa jabatan Pak Luhut. Kami sudah bahas. Lalu, ada beberapa item yang dibahas kembali oleh Menteri ESDM sekarang, terutama pada pasal-pasal transisi,” katanya saat ditemui usai acara Indonesia Economic Outlook di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Kamis (15/12). Terpisah, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan bahwa hingga saat ini PP 79 tersebut belum bisa disepakati. Namun, dirinya menekankan, “Pekan-pekan ini PP harus cepat keluar agar eksplorasi naik,” kata dia. Ia berharap, pembicaraan ini dapat berlangsung pada Senin pekan depan.