Sri Mulyani segera bahas pasal transisi PP 79



JAKARTA. Menyambut keinginan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar untuk segera merampungkan revisi Peraturan Pemerintah )PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan membahas sesegera mungkin hal-hal terkait aturan ini.

“Peraturan Pemerintah Nomor 79 ini semua substansinya sudah dilihat sejak masa jabatan Pak Luhut. Kami sudah bahas. Lalu, ada beberapa item yang dibahas kembali oleh Menteri ESDM sekarang, terutama pada pasal-pasal transisi,” katanya saat ditemui usai acara Indonesia Economic Outlook di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

Terpisah, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan bahwa hingga saat ini PP 79 tersebut belum bisa disepakati. Namun, dirinya menekankan, “Pekan-pekan ini PP harus cepat keluar agar eksplorasi naik,” kata dia. Ia berharap, pembicaraan ini dapat berlangsung pada Senin pekan depan.


Arcandra berharap produksi bisa ditingkatkan lagi dengan diubahnya PP 79. Terlebih bila Menteri Keuangan ingin mengurangi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau pajak di sektor migas. Selama ini, ia menganggap bawa beberapa hal yang menjadi tantangan bagi ESDM sendiri adalah soal efisiensi hulu dan hilir.

“Apakah hulunya lebih efisien? Ini yang jadi tantangan kita. Kalau hulunya efisien, kita tanya ke Menkeu bisa tidak? Yang kedua, hilirnya apa sudah efisien?”

Ia juga mengakui dalam PP 79 ini ada beberapa aturan peralihan yang masih menjadi perbedaan pendpat antara Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Perbedaan pendapat tersebut nantinya menentukan apakah PP 79 ini berdampak baik kepada investor atau malah tidak banyak benefitnya.

“Soal aturan peralihan ini, kami berharap kalau bisa diselesaikan. Saya berharap selesainya bulan lalu, tapi karena ini cukup pelik masalahnya. Kami (kementerian ESDM) ingin launching secepatnya, tetapi ada kendala kendala teknis yang harus kami selsaikan sebelum launching,” ujar Archandra.

Kendalanya menurut dia antara lain adalah terkait apa yang akan dilakukan terhadap kontrak-kontrak lama yang sudah ditandatangani tahun 2001.

“Kemudian antara 2001-2010. Kemudian kontrak dari 2010 sampai revisi PP yang terbaru ini mau kita apakan. Ini kan ada aturan peralihan, kapan harus di-apply aturan yang ada di PP tersebut,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto