KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif fiskal bagi sektor perumahan di 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif fiskal yang diberikan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dalam masa pajak Januari 2024 hingga Desember 2024. Mengingat kebijakan ini sudah pernah diberikan pada tahun 2023 dan belranjut tahun ini, maka kata Sri Mulyani, ada perpindahan tahun anggaran.
Sri Mulyani Segera Terbitkan PMK, Insentif PPN DTP Pembelian Rumah Berlanjut di 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif fiskal bagi sektor perumahan di 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif fiskal yang diberikan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dalam masa pajak Januari 2024 hingga Desember 2024. Mengingat kebijakan ini sudah pernah diberikan pada tahun 2023 dan belranjut tahun ini, maka kata Sri Mulyani, ada perpindahan tahun anggaran.