KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian kasus korupsi dana talangan Bank Century. Gugatan itu diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). KPK dalam hal ini diperintahkan melanjutkan penyidikan kasus korupsi Bank Century. Termasuk menjadikan sejumlah pihak yang disebut turut terlibat, yaitu Mantan Gubernur BI Boediono, Mantan Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad, dan Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih irit bicara soal hal ini. Asal tahu saja, saat itu Sri Mulyani merupakan Ketua KSSK. "Saya menyerahkan ke KPK saja urusan itu," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/4).
Sri Mulyani serahkan putusan praperadilan kasus Century ke KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian kasus korupsi dana talangan Bank Century. Gugatan itu diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). KPK dalam hal ini diperintahkan melanjutkan penyidikan kasus korupsi Bank Century. Termasuk menjadikan sejumlah pihak yang disebut turut terlibat, yaitu Mantan Gubernur BI Boediono, Mantan Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad, dan Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih irit bicara soal hal ini. Asal tahu saja, saat itu Sri Mulyani merupakan Ketua KSSK. "Saya menyerahkan ke KPK saja urusan itu," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/4).