Sri Mulyani serahkan putusan praperadilan kasus Century ke KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian kasus korupsi dana talangan Bank Century. Gugatan itu diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

KPK dalam hal ini diperintahkan melanjutkan penyidikan kasus korupsi Bank Century. Termasuk menjadikan sejumlah pihak yang disebut turut terlibat, yaitu Mantan Gubernur BI Boediono, Mantan Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad, dan Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih irit bicara soal hal ini. Asal tahu saja, saat itu Sri Mulyani merupakan Ketua KSSK. "Saya menyerahkan ke KPK saja urusan itu," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/4).


Di tempat terpisah,  Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan kasus Bank Century tak biasa.

Dalam amar putusannya, hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.

Wapres sudah mendengar putusan hakim praperadilan kasus Bank Century, namun ia mengaku belum mengetahui persis isi keseluruhan putusan tersebut.

"Tetapi bagi saya aneh juga itu. Jarang ada keputusan seperti itu," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden.

Meski begitu, Kalla mengatakan bahwa ia menghormati putusan PN Jakarta Selatan tersebut meski menurutnya perlu ada penjelasan terkait dengan keputusan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto