Sri Mulyani Siap Rilis Aturan Insentif Pajak PPnBM dan PPNDTP Properti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa dirinya telah meneken aturan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) otomotif dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan.

“Saat ini sedang Sdalam proses pengundangan, artinya mendapatkan nomor dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Kalau hari ini selesai, langsung akan diumumkan hari ini juga,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Rabu (2/2).

Sri Mulyani yang sekaligus ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menilai, insentif pajak PPnBM dan PPN DTP perumahan ini sangat efektif dalam mendorong pemulihan di sektor perumahan dan otomotif.


Baca Juga: KSSK: Realisasi Kredit Kendaraan Bermotor di 2021 Mencapai Rp 97,45 Triliun

Adapun, KSSK mencatat, insentif PPN perumahan yang telah diikuti oleh pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Kemudian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut membantu dalam melakukan pelonggaran aset tertimbang menurut risiko (ATMR), ketentuan tarif premi asuransi dan ketentuan uang muka perusahaan pembiayaan.

Dengan bantuan tersebut, tercatat, di 2021 realisasi kredit kendaraan bermotor berhasil mencapai Rp 97,45 triliun. Capaian tersebut sejalan dengan peningkatan penjualan mobil di 2021 yang mencapai 863.300 unit, dibanding dengan penjualan  mobil di tahun 2020 yang mencapai 578.3000 unit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .