KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa dirinya telah meneken aturan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) otomotif dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan. “Saat ini sedang Sdalam proses pengundangan, artinya mendapatkan nomor dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Kalau hari ini selesai, langsung akan diumumkan hari ini juga,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Rabu (2/2). Sri Mulyani yang sekaligus ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menilai, insentif pajak PPnBM dan PPN DTP perumahan ini sangat efektif dalam mendorong pemulihan di sektor perumahan dan otomotif.
Sri Mulyani Siap Rilis Aturan Insentif Pajak PPnBM dan PPNDTP Properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa dirinya telah meneken aturan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) otomotif dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan. “Saat ini sedang Sdalam proses pengundangan, artinya mendapatkan nomor dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Kalau hari ini selesai, langsung akan diumumkan hari ini juga,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Rabu (2/2). Sri Mulyani yang sekaligus ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menilai, insentif pajak PPnBM dan PPN DTP perumahan ini sangat efektif dalam mendorong pemulihan di sektor perumahan dan otomotif.