KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mempercepat penggunaan kendaraan listrik, pemerintah berencana memberikan pembebasan pajak pada impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CPU). Saat ini, semua barang impor yang masuk ke Indonesia selain dikenakan bea masuk 50%, juga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Nah dengan usulan tersebut, artinya biaya bea masuk dan PPN akan dipangkas menjadi 0%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan menggodak dan menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kebijakan insentif fiskal tersebut. Namun, dirinya belum menjelaskan secara rinci apa saja yang akan diatur dalam PMK tersebut.
Sri Mulyani Siapkan Aturan Impor Mobil Listrik Utuh Bebas Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mempercepat penggunaan kendaraan listrik, pemerintah berencana memberikan pembebasan pajak pada impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CPU). Saat ini, semua barang impor yang masuk ke Indonesia selain dikenakan bea masuk 50%, juga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Nah dengan usulan tersebut, artinya biaya bea masuk dan PPN akan dipangkas menjadi 0%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan menggodak dan menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kebijakan insentif fiskal tersebut. Namun, dirinya belum menjelaskan secara rinci apa saja yang akan diatur dalam PMK tersebut.