KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, internal Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan aturan baru soal PPh impor. Aturan itu bakal berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Kami masih bicara di internal Kemkeu, yaitu antara Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Nanti juga dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan. Lalu, kami bahas juga dengan Bank Indonesia (BI) dan Ototitas Jasa Keuangan (OJK),” kata Sri Mulyani di usai menghadiri Seminar Nasional Sawit Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (20/8). Ia mengatakan, soal barang apa saja yang akan disesuaikan PPh impornya masih diidentifikasi oleh Kemkeu. “Nanti kami akan identifikasi lagi,” ucapnya.
Sri Mulyani siapkan PMK untuk atur tarif barang-barang yang memiliki PPh impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, internal Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan aturan baru soal PPh impor. Aturan itu bakal berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Kami masih bicara di internal Kemkeu, yaitu antara Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Nanti juga dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan. Lalu, kami bahas juga dengan Bank Indonesia (BI) dan Ototitas Jasa Keuangan (OJK),” kata Sri Mulyani di usai menghadiri Seminar Nasional Sawit Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (20/8). Ia mengatakan, soal barang apa saja yang akan disesuaikan PPh impornya masih diidentifikasi oleh Kemkeu. “Nanti kami akan identifikasi lagi,” ucapnya.