KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan sosialisasi revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 dengan PMK Nomor 165/2017. Revisi PMK ini salah satunya memberi kesempatan lagi bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya. Sosialisasi ini dihadiri oleh 300 orang WP yang di antaranya berasal dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Ikatan Notaris Indonesia, Apindo, HIMBARA, PERBANAS, HIPMI, KADIN, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Real Estate Indonesia (REI), dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Dalam sosialisasi, peserta lebih banyak membahas soal hal-hal teknis yang berkaitan dengan beleid anyar ini. Mulai dari hal teknis terkait proses balik nama hingga soal kerahasiaan dalam proses balik nama harta berupa tanah dan atau bangunan. Namun demikian, secara keseluruhan aturan ini dinilai cukup jelas.
Sri Mulyani sosialisasikan PMK anyar ke 300 WP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan sosialisasi revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 dengan PMK Nomor 165/2017. Revisi PMK ini salah satunya memberi kesempatan lagi bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya. Sosialisasi ini dihadiri oleh 300 orang WP yang di antaranya berasal dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Ikatan Notaris Indonesia, Apindo, HIMBARA, PERBANAS, HIPMI, KADIN, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Real Estate Indonesia (REI), dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Dalam sosialisasi, peserta lebih banyak membahas soal hal-hal teknis yang berkaitan dengan beleid anyar ini. Mulai dari hal teknis terkait proses balik nama hingga soal kerahasiaan dalam proses balik nama harta berupa tanah dan atau bangunan. Namun demikian, secara keseluruhan aturan ini dinilai cukup jelas.