KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) No 75/ 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Konsekwensi pembatalan aturan ini, maka tarif BPJS Kesehatan akan berlaku mengikuti tarif lama. Tarif lama ini yang dianggap tidak mampu meningkatkan kemampuan BPJS Kesehatan. Sebab dengan tarif lama BPJS Kesehatan akan mengalami defisit lantaran klaim yang harus mereka bayarkan kepada rumah sakit nilainya jauh lebih tinggi ketimbang iuran yang dibayarkan oleh peserta baik peserta Bantuan Iuran atau subsidi pemerintah, karyawan swasta maupun peserta BPJS mandiri.
Sri Mulyani : Sudah di kasih Rp 15 triliun BPJS Kesehatan masih negatif Rp 13 tiliun
KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) No 75/ 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Konsekwensi pembatalan aturan ini, maka tarif BPJS Kesehatan akan berlaku mengikuti tarif lama. Tarif lama ini yang dianggap tidak mampu meningkatkan kemampuan BPJS Kesehatan. Sebab dengan tarif lama BPJS Kesehatan akan mengalami defisit lantaran klaim yang harus mereka bayarkan kepada rumah sakit nilainya jauh lebih tinggi ketimbang iuran yang dibayarkan oleh peserta baik peserta Bantuan Iuran atau subsidi pemerintah, karyawan swasta maupun peserta BPJS mandiri.