KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah nampaknya sudah mengumpulkan bahan baku perluasan basis pajak melalui Automatic Exchange of Information (AEoI). Di mana sampai saat ini ada 94 negara/yurisdiksi yang melaporkan data informasi keuangan wajib pajak (WP) dalam negeri yang berada di sana. Dari AEoI lebih dari 6.100 perjanjian pertukaran informasi bilateral telah disepakati, sehingga metode pengumpulan pajak menjadi lebih efisien. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencatat sejak 2018, Indonesia telah menerima lebih dari 1,6 juta informasi mengenai financial account dari berbagai negara dengan nilai lebih dari EUR 246,6 miliar. Baca Juga: CORE imbau percepatan penyaluran bansos untuk batasi dampak virus corona
Namun, Sri Mulyani belum mengonfirmasi berapa nominal yang bisa dimanfaatkan untuk penerimaan negara. Sebab, data informasi tersebut dalam proses uji validasi terhadap laporan WP dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sri Mulyani bilang, dengan pertukaran data ini ke depan upaya penghindaran dan pengurangan pajak akan semakin dapat dicegah. “Agar global tax transparancy dapat dilaksanakan dengan baik, saya menyampaikan pendapat dalam simposium tersebut (G20) bahwa harus ada same level playing field bagi semua negara,” kata Sri Mulyani dalam G20 di Riyadh, Arab Saudi, Sabtu (22/2).