KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah melaporkan surat pemberitahunan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020, Senin (8/3). Adapun SPT Tahunan 2020 Menkeu disampaikan melalui daring atau kanal e-filing milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sri Mulyani mengimbau kepada seluruh wajib pajak orang pribadi (WPOP) agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 segera, sebelum tenggat waktu yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2021 dan 30 April 2021 untuk WP badan. Tujuannya untuk menghindari terjadinya gangguan teknik. Di sisi lain, Sri Mulyani menekankan pajak yang dilaporkan oleh para wajib pajak sangat penting di massa pandemi virus corona saat ini. Sebab, penanganan dampak pandemi masih cukup tinggi pada 2021.
Sri Mulyani sudah lapor SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah melaporkan surat pemberitahunan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020, Senin (8/3). Adapun SPT Tahunan 2020 Menkeu disampaikan melalui daring atau kanal e-filing milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sri Mulyani mengimbau kepada seluruh wajib pajak orang pribadi (WPOP) agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 segera, sebelum tenggat waktu yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2021 dan 30 April 2021 untuk WP badan. Tujuannya untuk menghindari terjadinya gangguan teknik. Di sisi lain, Sri Mulyani menekankan pajak yang dilaporkan oleh para wajib pajak sangat penting di massa pandemi virus corona saat ini. Sebab, penanganan dampak pandemi masih cukup tinggi pada 2021.