KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah teken aturan penambahan kuota untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium pada tahun ini. Dengan adanya revisi Perpres 191, premium wajib disalurkan ke seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya di luar wilayah Jawa Madura Bali (Jamali) seperti sekarang ini “Sudah. Tadi Bu Menteri Keuangan sudah paraf. Mungkin sudah ditandatangani Bu Menteri sekarang,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (16/5). Namun demikian, Mardiasmo belum merinci seperti apa alokasinya dalam revisi aturan tersebut. “Nanti saya cek dulu, yang jelas secara hukum sudah,” ujarnya.
Sri Mulyani sudah teken aturan premium
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah teken aturan penambahan kuota untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium pada tahun ini. Dengan adanya revisi Perpres 191, premium wajib disalurkan ke seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya di luar wilayah Jawa Madura Bali (Jamali) seperti sekarang ini “Sudah. Tadi Bu Menteri Keuangan sudah paraf. Mungkin sudah ditandatangani Bu Menteri sekarang,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (16/5). Namun demikian, Mardiasmo belum merinci seperti apa alokasinya dalam revisi aturan tersebut. “Nanti saya cek dulu, yang jelas secara hukum sudah,” ujarnya.