KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menganggarkan nilai insentif pajak sebesar Rp 64,1 triliun untuk penanggulangan dampak virus corona (Covid-19) terhadap perekomian dalam negeri. Jumlah tersebut merupakan bagian dari anggaran Rp 70,1 triliun dari pemerintah untuk dukungan industri yang terdampak virus corona. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) mengapresiasi insentif tersebut, mengingat jumlahnya merupakan nominal dari perluasan penerima insentif pajak. Menurut dia, besaran anggaran tersebut relatif, tergantung bagaimana efektifitas dari stimulus. Ada beberapa catatan Darussalam. Pertama harus pahami bahwa dalam mengantisipasi Covid-19, terdapat berbagai instrumen yang bisa dipergunakan. Tidak hanya soal pajak, karena pajak hanyalah salah satunya dan tidak semua persoalan terkait Covid-19 bisa diatasi dengan pajak.
Sri Mulyani suntik Rp 64,1 triliun untuk insentif pajak, ini kata pengamat pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menganggarkan nilai insentif pajak sebesar Rp 64,1 triliun untuk penanggulangan dampak virus corona (Covid-19) terhadap perekomian dalam negeri. Jumlah tersebut merupakan bagian dari anggaran Rp 70,1 triliun dari pemerintah untuk dukungan industri yang terdampak virus corona. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) mengapresiasi insentif tersebut, mengingat jumlahnya merupakan nominal dari perluasan penerima insentif pajak. Menurut dia, besaran anggaran tersebut relatif, tergantung bagaimana efektifitas dari stimulus. Ada beberapa catatan Darussalam. Pertama harus pahami bahwa dalam mengantisipasi Covid-19, terdapat berbagai instrumen yang bisa dipergunakan. Tidak hanya soal pajak, karena pajak hanyalah salah satunya dan tidak semua persoalan terkait Covid-19 bisa diatasi dengan pajak.