Sri Mulyani suntik Rp 64,1 triliun untuk insentif pajak, ini kata pengamat pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menganggarkan nilai insentif pajak sebesar Rp 64,1 triliun untuk penanggulangan dampak virus corona (Covid-19) terhadap perekomian dalam negeri. Jumlah tersebut merupakan bagian dari anggaran Rp 70,1 triliun dari pemerintah untuk dukungan industri yang terdampak virus corona. 

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) mengapresiasi insentif tersebut, mengingat jumlahnya merupakan nominal dari perluasan penerima insentif pajak. Menurut dia, besaran anggaran tersebut relatif, tergantung bagaimana efektifitas dari stimulus.

Ada beberapa catatan Darussalam. Pertama harus pahami bahwa dalam mengantisipasi Covid-19, terdapat berbagai instrumen yang bisa dipergunakan. Tidak hanya soal pajak, karena pajak hanyalah salah satunya dan tidak semua persoalan terkait Covid-19 bisa diatasi dengan pajak. 


Baca Juga: Hipmi minta anggaran insentif pajak dimaksimalkan

Kedua, jika diperhatikan instrumen dan upaya pemerintah di bidang pajak dalam penanggulangan Covid-19 justru termasuk progresif jika kita bandingkan secara global. Sebagai contoh, penurunan tarif. 

“Jadi apa yang dilakukan pemerintah melalui pajak justru sudah termasuk sangat baik,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Selasa (28/4).

Ketiga, efektivitas penggunaan instrumen pajak setiap sektor sangat berbeda. Sebagai contoh, untuk UMKM, lebih baik menggunakan instrumen belanja untuk mendukung usaha UMKM.

Keempat, perlunya mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap mengedepankan kehati-hatian dan good governance dalam meracik relaksasi pajak. 

“Saya yakin, semua pihak pasti ingin mendapatkan insentif, namun harus dipahami bahwa ada kendala anggaran. Jika membiarkan insentif berjalan tanpa kendali juga berisiko besar bagi postur fiskal di masa mendatang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari