KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan penambahan investasi kepada tiga Lembaga Keuangan Internasional (LKI) pada tahun ini. Penambahan investasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161 Tahun 2023 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2024. Melalui PMK 161/2023 ini, Sri Mulyani menyatakan bahwa penambahan investasi pada tiga KLI ini bersumber dari APBN 2024. Beleid ini juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN TA 2024.
"Penambahan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud (...) bersumber dari APBN TA 2024," bunyi Pasal 3 ayat (5) beleid tersebut, dikutip Selasa (9/1).
Baca Juga: Anies Sebut Banyak Tentara Tak Punya Rumah, Berapa Gaji TNI & Tunjangannya? Nah, penambahan investasi pemerintah ini akan dilakukan kepada tiga Lembaga Keuangan Internasional dengan total nilai mencapai Rp 1,9 triliun, di mana Indonesia merupakan anggota dari lembaga-lembaga tersebut. Ketiga Lembaga Keuangan Internasional tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, Islamic Development Bank (IDB) senilai Rp 1,53 triliun atau setara US$ 102,76 juta berupa pembayaran tunai. Rinciannya adalah sebesar US$ 5,41 juta untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat, kemudian sebesar US$ 12,04 juta untuk pembayaran kenaikan saham umum keenam, serta senilai US$ 85,30 juta untuk pembayaran kenaikan saham khusus.
Kedua, International Fund for Agricultural Development (IFAD) senilai Rp 59,6 miliar atau setara dengan US$ 4 juta berupa pembayaran tunai. Nilai penambahan investasi ini akan dilakukan untuk penambahan saham keduabelas.
Ketiga, International Development Association (IDC) senilai Rp 316,33 miliar berupa pembayaran tunai. Ini terdiri dari senilai Rp 144,98 miliar untuk penambahan saham kedelapanbelas dan senilai Rp 171,35 miliar untuk penambahan saham kesembilanbelas dan penambahan saham keduapuluh.
Baca Juga: Ini 5 Kementerian/Lembaga dengan Sumbangan PNBP Terbesar ke Kas Negara Disebutkan, pelaksanaan penambahan investasi pemerintah pada Lembaga Keuangan Internasional ini dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nilai penambahan investasi pemerintah pada Lembaga Keuangan Internasional ini dapat melebihi nilai sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam UU mengenai APBN tahun berjalan. "Nilai definitif penambahan investasi pemerintah pada Lembaga Keuangan Internasional sebagaimana dimaksud (...) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penambahan investasi pemerintah," bunyi Pasal 8 beleid tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli