KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mulai tahun ini, kuda kavaleri dan perlengkapan militernya resmi bebas pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) atas kuda TNI, dari pelana hingga tapal kuda, sepenuhnya ditanggung pemerintah hingga akhir 2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PPN terutang atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapan yang digunakan untuk kepentingan Kementerian Pertahanan maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah hingga 31 Desember 2025. "PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau TNI ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 100%," bunyi Pasal 2 beleid tersebut, Selasa (2/9).
Sri Mulyani Tanggung PPN Kuda Kavaleri dan Perlengkapan Militer di 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mulai tahun ini, kuda kavaleri dan perlengkapan militernya resmi bebas pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) atas kuda TNI, dari pelana hingga tapal kuda, sepenuhnya ditanggung pemerintah hingga akhir 2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PPN terutang atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapan yang digunakan untuk kepentingan Kementerian Pertahanan maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah hingga 31 Desember 2025. "PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau TNI ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 100%," bunyi Pasal 2 beleid tersebut, Selasa (2/9).