KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tahun depan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) tidak naik. Ini berlaku baku seluruh jenis SKT baik SKT golongan IA, golongan IB, golongan II, dan golongan III. “SKT tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tarif cukainya tidak dinaikan. Artinya kenaikannya 0%,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers Kebijakan Cukai 2021, Kamis (10/12). Menkeu mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena industri hasil tembakau (IHT) SKT paling banyak memiliki tenaga kerja dibandingkan dengan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM).
Sri Mulyani: Tarif cukai rokok kretek tangan (SKT) tidak naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tahun depan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) tidak naik. Ini berlaku baku seluruh jenis SKT baik SKT golongan IA, golongan IB, golongan II, dan golongan III. “SKT tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tarif cukainya tidak dinaikan. Artinya kenaikannya 0%,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers Kebijakan Cukai 2021, Kamis (10/12). Menkeu mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena industri hasil tembakau (IHT) SKT paling banyak memiliki tenaga kerja dibandingkan dengan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM).