KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku masih mengkaji rencana perubahan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk jenis mobil sedan. Penurunan tarif PPnBM mobil sedan akan dilakukan karena tarif yang berlaku saat ini sebesar 30% dinilai memberatkan dan melemahkan daya saing di pasar global. Apalagi dibandingkan dengan kendaraan penumpang selain sedan dan station wagon, tarif PPnBM hanya sebesar 10% hingga 20%. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pihaknya masih menimbang-nimbang rencana penurunan tarif tersebut. Kajian oleh Tim tarif di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah berjalan terutama terkait perhitungkan perubahan komponen. "Kami bahas bersama tim tarif, tentunya dengan melihat bagaimana perubahan komponen itu akan diberlakukan," jelas Sri Mulyani di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, pekan lalu.
Sri Mulyani: Tarif pajak mobil sedan sulit diturunkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku masih mengkaji rencana perubahan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk jenis mobil sedan. Penurunan tarif PPnBM mobil sedan akan dilakukan karena tarif yang berlaku saat ini sebesar 30% dinilai memberatkan dan melemahkan daya saing di pasar global. Apalagi dibandingkan dengan kendaraan penumpang selain sedan dan station wagon, tarif PPnBM hanya sebesar 10% hingga 20%. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pihaknya masih menimbang-nimbang rencana penurunan tarif tersebut. Kajian oleh Tim tarif di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah berjalan terutama terkait perhitungkan perubahan komponen. "Kami bahas bersama tim tarif, tentunya dengan melihat bagaimana perubahan komponen itu akan diberlakukan," jelas Sri Mulyani di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, pekan lalu.