KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 sudah rampung. Dalam revisi aturan tersebut, tarif PPh final untuk UKM diturunkan menjadi 0,5% dari yang saat ini 1%. “Sudah selesai mestinya. Nanti kami cek. Harmonisasi sudah diselesaikan. Kayaknya tidak ada masalah. Naskahnya itu tidak berubah,” kata dia di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan (Kemkeu), Senin (21/5). Di kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan bahwa revisi PP 46 tersebut sudah siap diluncurkan. Saat ini, posisi dari PP tersebut ada di Kementerian Hukum dan HAM untuk penomoran. “Itu sudah dikirim ke presiden. Kemarin kalau tidak salah di Kumham,” ucapnya.
Sri Mulyani: Tarif PPh final UKM siap turun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 sudah rampung. Dalam revisi aturan tersebut, tarif PPh final untuk UKM diturunkan menjadi 0,5% dari yang saat ini 1%. “Sudah selesai mestinya. Nanti kami cek. Harmonisasi sudah diselesaikan. Kayaknya tidak ada masalah. Naskahnya itu tidak berubah,” kata dia di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan (Kemkeu), Senin (21/5). Di kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan bahwa revisi PP 46 tersebut sudah siap diluncurkan. Saat ini, posisi dari PP tersebut ada di Kementerian Hukum dan HAM untuk penomoran. “Itu sudah dikirim ke presiden. Kemarin kalau tidak salah di Kumham,” ucapnya.