KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pegawai di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berjumlah 76.840 orang, wajib melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bagi yang tidak melaporkan hartanya, Sri Mulyani akan menindak tegas dan menindaklanjuti apabila berisi atau menunjukkan suatu perkembangan yang tidak wajar dari harta kekayaan yang dimiliki baik pegawai maupun pejabat Kemenkeu. “Mereka yang melakukan laporan diberikan tindakan disiplin, laporan dilakukan analisa untuk kemudian ditindaklanjuti apabila berisi atau menunjukkan suatu perkembangan yang tidak wajar dari harta kekayaan pejabat maupun pegawai Kemenkeu,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2).
Sri Mulyani Tegaskan 78.640 Pergawai Kemenkeu Wajib Lapor Harta Kekayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pegawai di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berjumlah 76.840 orang, wajib melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bagi yang tidak melaporkan hartanya, Sri Mulyani akan menindak tegas dan menindaklanjuti apabila berisi atau menunjukkan suatu perkembangan yang tidak wajar dari harta kekayaan yang dimiliki baik pegawai maupun pejabat Kemenkeu. “Mereka yang melakukan laporan diberikan tindakan disiplin, laporan dilakukan analisa untuk kemudian ditindaklanjuti apabila berisi atau menunjukkan suatu perkembangan yang tidak wajar dari harta kekayaan pejabat maupun pegawai Kemenkeu,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2).