Sri Mulyani Tegaskan 78.640 Pergawai Kemenkeu Wajib Lapor Harta Kekayaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pegawai di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berjumlah 76.840 orang, wajib melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Bagi yang tidak melaporkan hartanya, Sri Mulyani akan menindak tegas dan menindaklanjuti apabila berisi atau menunjukkan suatu perkembangan yang tidak wajar dari harta kekayaan yang dimiliki baik pegawai maupun pejabat Kemenkeu.

“Mereka yang melakukan laporan diberikan tindakan disiplin, laporan dilakukan analisa untuk kemudian ditindaklanjuti apabila berisi atau menunjukkan suatu perkembangan yang tidak wajar dari harta kekayaan pejabat maupun pegawai Kemenkeu,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2).


Dia juga meminta agar Inspektorat Jenderal Pajak untuk betul-betul menunjukkan langkah yang kredibel di dalam menganalisis dan melakukan tindakan agar kewajaran dari harta kekayaan para pejabat dan pegawai Kemenkeu dapat dipastikan. 

Baca Juga: Tak Hanya Rafael Alun, Sri Mulyani Juga Terima 185 Pengaduan Fraud PNS Kemenkeu

“Kami juga akan melakukan kerja sama dengan instansi terkait menyangkut monitoring dan juga kepatuhan dari seluruh pegawai Kemenkeu dan pejabat termasuk dalam hal ini Ditjen Pajak agar tidak hanya patuh secara formal namun juga memberikan laporan yang sebenarnya dan kredibel,” jelasnya.

Kemenkeu juga memastikan tingkat kepatuhan LHKPN dan LHK untuk keseluruhan 79.439 pegawai tinggi, sesuai dengan data berikut tahun pelaporan 2020: 99,86%, tahun pelaporan 2021: 99,87%, dan tahun pelaporan 2022: 99,98%. Kemenkeu pun telah melakukan tindakan disiplin bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK.

Kemenkeu tetap berkomitmen untuk menjaga keuangan negara dan ekonomi Indonesia. Kemenkeu akan terus bekerja keras untuk mengelola keuangan negara dengan baik. Pajak adalah sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai seluruh belanja negara.

Dengan pajak Indonesia dapat membiayai belanja pendidikan, kesehatan, subsidi, transfer ke daerah, bahkan belanja investasi. Di tahun 2023 diantaranya rencanakan belanja pendidikan mencapai Rp608,3 Triliun, belanja kesehatan mencapai Rp169,1 Triliun, dan belanja perlindungan sosial Rp479,1 Triliun.

Guna mewujudkan kesinambungan APBN sebagai alat untuk menjaga perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat dibutuhkan partisipasi aktif dan dukungan masyarakat. Keterlibatan masyarakat sangat diharapkan untuk ikut melakukan pengawasan penggunaan uang negara.

Baca Juga: Masyarakat Malas Lapor SPT Buntut Kasus Penganiayaan, Sri Mulyani Berkaca-kaca

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki informasi atau keluhan, kecurangan, pelanggaran hukum di lingkungan Kementerian Keuangan, dapat melaporkan melalui saluran pengaduan Kementerian Keuangan di hotline 134 dan situs www.wise.kemenkeu.go.id.

“Ayo kita bangun (Indonesia) bersama dan saya percaya masyarakat akan tetap memberi kesempatan kepada kami untuk terus memperbaiki. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Anda kepada kami. Terima kasih atas kepatuhan Anda dalam membayar pajak. Itu adalah sebuah kepatuhan dalam menjaga Indonesia bersama” Pesan Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi