KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menghadapi kondisi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik, pemerintah kembali melaksanakan kebijakan
Automatic Adjustment pada tahun anggaran 2023. Adapun nilai
Automatic Adjusment belanja kementerian/lembaga (k/l) tahun anggaran 2023 secara total ditetapkan sebesar Rp 50,23 triliun yang berasal dari belanja K/L dalam bentuk rupiah murni (RM) dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir (TA 2020-2022). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa
Automatic Adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing K/L.
Baca Juga: Antipasi Ketidakpastian Ekonomi, Sri Mulyani Terapkan Automatic Adjustment Rp 50,23 T Hal ini dikarenakan, anggaran yang dikecualikan pada kebijakan
Automatic Adjustment adalah belanja yang terkait bantuan sosial yang permanen, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako. Kemudian belanja terkait tahapan pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (
Availability Payment). Hal ini untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural. "Melihat dari hal yang diprioritaskan dan dikecualikan dimaksud,
Automatic Adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing k/l," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (19/2). Terkait dengan belanja prioritas pemerintah, pada dasarnya porsi anggarannya tidak akan dikurangi. Sebagai contoh
Automatic Adjustment tidak akan mengurangi alokasi 20% anggaran pendidikan karena sifatnya diblokir, bukan dikurangi atau dihilangkan. Kegiatan tersebut masih bisa dilaksanakan apabila hingga semester I berakhir tidak terdapat kebutuhan anggaran yang signifikan. Selanjutnya, Bendahara Negara bilang, apabila hingga akhir semester I tidak terdapat peningkatan yang signifikan atas kebutuhan anggaran yang mendesak, maka k/l dapat menyampaikan usulan pembukaan blokir secara bertahap untuk mendanai kegiatan k/l melalui mekanisme revisi.
Baca Juga: Stafsus Menkeu: Dana Kemensos yang Diblokir Kemenkeu Bukan Anggaran Bansos "Alokasi anggaran yang dibuka ini dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang sama sesuai alokasi awal, atau digunakan untuk kegiatan lain yang lebih strategis sesuai arah pencapaian sasaran program masing-masing k/l," katanya. Untuk diketahui,
Automatic Adjusment bukan merupakan pemotongan anggaran. Namun dengan kebijakan ini, k/l diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting. Dengan begitu, seluruh k/l akan memiliki ketahanan untuk antisipasi apabila harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian global tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi