KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pajak tidak hanya hadir untuk memungut, tetapi hadir sebagai insentif. “Penurunan tarif pajak diberikan, pajaknya ditanggung pemerintah, dan kita memberikan insentif untuk bagian dan sektor tertentu. Karena kita tau masyarakat dan ekonomi sedang dalam musibah,” tutur Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah, Kamis (10/3). Sri Mulyani menjelaskan, penerimaan negara saat pandemi sangat berkurang, sementara belanja-belanja meningkat. Ia mencontohkan belanja pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di 2020 mencapai Rp 575 triliun. Sementara di 2021 melonjak ke Rp 744 triliun, dan di 2022 ini sudah mulai menurun sebesar Rp 455,62 triliun, karena ekonomi mulai bangkit.
Sri Mulyani Tegaskan, Pajak Tidak Hanya Memungut, Tetapi Juga Sebagai Insentif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pajak tidak hanya hadir untuk memungut, tetapi hadir sebagai insentif. “Penurunan tarif pajak diberikan, pajaknya ditanggung pemerintah, dan kita memberikan insentif untuk bagian dan sektor tertentu. Karena kita tau masyarakat dan ekonomi sedang dalam musibah,” tutur Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah, Kamis (10/3). Sri Mulyani menjelaskan, penerimaan negara saat pandemi sangat berkurang, sementara belanja-belanja meningkat. Ia mencontohkan belanja pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di 2020 mencapai Rp 575 triliun. Sementara di 2021 melonjak ke Rp 744 triliun, dan di 2022 ini sudah mulai menurun sebesar Rp 455,62 triliun, karena ekonomi mulai bangkit.