KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir Maret lalu, Kementerian Keuangan telah mencabut Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Pada dasarnya, aturan tersebut tak mengatur tarif pajak baru. Salah satu alasan pencabutan aturan tersebut adalah banyaknya kabar simpang siur yang beredar di masyarakat. Pasca pencabutan aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, perlakukan perpajakan sama terhadap semua pelaku usaha, termasuk pelaku usaha yang berdagang di media sosial.
Sri Mulyani tegaskan pedagang di media sosial tetap bayar pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir Maret lalu, Kementerian Keuangan telah mencabut Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Pada dasarnya, aturan tersebut tak mengatur tarif pajak baru. Salah satu alasan pencabutan aturan tersebut adalah banyaknya kabar simpang siur yang beredar di masyarakat. Pasca pencabutan aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, perlakukan perpajakan sama terhadap semua pelaku usaha, termasuk pelaku usaha yang berdagang di media sosial.