KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara mengenai kabar bahwa setiap transaksi jual beli saham akan dikenakan bea meterai Rp 10.000. Dia menegaskan, setiap transaksi jual beli saham tidak akan dikenakan bea meterai Rp 10.000, namun merupakan pajak atas dokumen yang diterbitkan secara periodik. “Jadi bea meterai tidak dikenakan per transaksi jual beli saham seperti yang muncul di berbagai media sosial,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual realisasi APBN dilansir dari Antara, Selasa (22/12/2020). Ia menjelaskan, bea materai Rp 10.000 itu bukan merupakan pajak atas transaksi namun pajak atas dokumen atau menyangkut keperdataan.
Sri Mulyani tekankan jual beli saham tak dikenai bea meterai Rp 10.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara mengenai kabar bahwa setiap transaksi jual beli saham akan dikenakan bea meterai Rp 10.000. Dia menegaskan, setiap transaksi jual beli saham tidak akan dikenakan bea meterai Rp 10.000, namun merupakan pajak atas dokumen yang diterbitkan secara periodik. “Jadi bea meterai tidak dikenakan per transaksi jual beli saham seperti yang muncul di berbagai media sosial,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual realisasi APBN dilansir dari Antara, Selasa (22/12/2020). Ia menjelaskan, bea materai Rp 10.000 itu bukan merupakan pajak atas transaksi namun pajak atas dokumen atau menyangkut keperdataan.