KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken beleid pemberian gaji ke-13 pada Jumat (10/5). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2019. Jumlah gaji ke-13 ini sama dengan satu kali gaji pada bulan Juni 2019. Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 ini akan cair pada pertengahan tahun karena tujuan awalnya untuk membantu biaya sekolah anak Aparatur Sipil Negara (ASN). "Gaji, pensiunan atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiunan atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," tertulis di Bab I Pasal 3 PMK 57/2019.
Sri Mulyani teken aturan gaji ke-13 bagi PNS dan TNI-Polri, ini besarannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken beleid pemberian gaji ke-13 pada Jumat (10/5). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2019. Jumlah gaji ke-13 ini sama dengan satu kali gaji pada bulan Juni 2019. Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 ini akan cair pada pertengahan tahun karena tujuan awalnya untuk membantu biaya sekolah anak Aparatur Sipil Negara (ASN). "Gaji, pensiunan atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiunan atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," tertulis di Bab I Pasal 3 PMK 57/2019.