KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sri Mulyani menerangkan, dalam revisi PMK ini, ditegaskan bahwa untuk keperluan balik nama atas harta berupa tanah dan atau bangunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), Wajib Pajak (WP) dapat menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak atau surat keterangan bebas (SKB) sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). “Untuk proses balik nama tersebut, yang akan mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPh hanya sampai 31 Desember 2017. Maka memang kami harap mereka yang ikut amnesti pajak sejak semestinya bisa lakukan ini. Kami minta WP tidak menunggu sampai 31 Desember yang jatuh di hari Minggu,” katanya dalam Konferensi Pers Surat Keterangan Bebas Pajak Balik Nama Aset Tax Amnesty di Kantor Kemkeu, Jumat (17/11).
Sri Mulyani teken revisi PMK 118 terkait SKB PPh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sri Mulyani menerangkan, dalam revisi PMK ini, ditegaskan bahwa untuk keperluan balik nama atas harta berupa tanah dan atau bangunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), Wajib Pajak (WP) dapat menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak atau surat keterangan bebas (SKB) sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). “Untuk proses balik nama tersebut, yang akan mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPh hanya sampai 31 Desember 2017. Maka memang kami harap mereka yang ikut amnesti pajak sejak semestinya bisa lakukan ini. Kami minta WP tidak menunggu sampai 31 Desember yang jatuh di hari Minggu,” katanya dalam Konferensi Pers Surat Keterangan Bebas Pajak Balik Nama Aset Tax Amnesty di Kantor Kemkeu, Jumat (17/11).