KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Hak Tagih Negara Dana Batuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah memanggil 24 obligor/debitur pengemplang dana pelaksanaan bailout pada 1997-1999 lalu. Jumlah tersebut separuh dari total obligor/debitur yang tercatat sebanyak 48. Menkeu menjelaskan kepada debitur/obligor terkait, Satgas BLBI telah melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara. Setalah melakukan pemanggilan kepada 24 obligor/debitur tersebut, Menkeu mengatakan ada lima sikap yang ditujukan oleh mereka. Pertama, menghadiri panggilan Satgas BLBI dan mengakui punya utang atau kewajiban kepada negara, kemudian menyusun rencana penyelesaian utang. Kedua hadir atau mewakili pihak yang bersangkutan, mengakui namun menyampaikan rencana penyelesaian utang, tapi pemerintah pemerintah menolak tidak relalistis.
Ketiga, sebagian debitur/obligor yang dipanggil Satgas BLBI hadir tapi mengakui bahwa mempunyai utang kepada negara. Keempat tidak hadir, tapi mereka menyampaikan surat janji penyelesaian. Kelima tidak hadir sama sekali. Baca Juga: Sri Mulyani sebut ada obligor/debitor BLBI yang mengaku tak punya utang Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan dari pemanggilan tersebut sudah ada hasil yang telah didapat kembali oleh negara, atas utang sebagian debitur/obligor. Seperti Kaharudin Ongko yang menjadi debitur dana BLBI. Namun, tindakan tersebut setelah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) mengeluarkan surat paksa terhadap obligor tersebut, karena selama berutang kepada negara tingkat pengembaliannya sangat kecil.