KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati semakin garang menekan impor sirop fruktosa asal China. Caranya melalui pengenaan instrumen fiskal yakni bea masuk. Hal tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Sipor Frukrosa. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 17 September 2020. Melansir dari beleid tersebut, Jumat (18/9), Sri Mulyani beralasan keluarnya PMK 126/2020 ini sesuai dengan laporan akhir basil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang membuktikan industri dalam negeri mengalami kerugian serius yang disebabkan oleh lonjakan jurnlah impor produk sirop fruktosa.
Sri Mulyani terapkan safeguard terhadap impor sirop fruktosa China
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati semakin garang menekan impor sirop fruktosa asal China. Caranya melalui pengenaan instrumen fiskal yakni bea masuk. Hal tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Sipor Frukrosa. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 17 September 2020. Melansir dari beleid tersebut, Jumat (18/9), Sri Mulyani beralasan keluarnya PMK 126/2020 ini sesuai dengan laporan akhir basil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang membuktikan industri dalam negeri mengalami kerugian serius yang disebabkan oleh lonjakan jurnlah impor produk sirop fruktosa.