KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait ekspor dengan tujuan untuk menciptkan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia. Hal ini lantaran, ekspor merupakan salah satu variabel injeksi yang sangat berperan dalam menopang perekonomian Indonesia. Pasalnya, hingga November 2022, kinerja ekspor menunjukkan tren positif dengan adanya kenaikan nilai ekspor yang mencapai 5,6% year on year (YoY). Adapun aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagai payung hukum yang lebih jelas dan tegas.
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Terkait Ekspor, Berlaku Mulai 1 Januari 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait ekspor dengan tujuan untuk menciptkan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia. Hal ini lantaran, ekspor merupakan salah satu variabel injeksi yang sangat berperan dalam menopang perekonomian Indonesia. Pasalnya, hingga November 2022, kinerja ekspor menunjukkan tren positif dengan adanya kenaikan nilai ekspor yang mencapai 5,6% year on year (YoY). Adapun aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagai payung hukum yang lebih jelas dan tegas.