KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menerbitkan payung hukum untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi nasional. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) yang mulai berlaku sejak 11 Januari 2024. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, terbitnya PMK ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal penting, antara lain: mengikuti pembaruan beberapa ketentuan internasional (WCO), proses bisnis supply chain logistic global yang terus berkembang, mengakomodasi pelayanan menggunakan teknologi informasi (online), penilaian operator ekonomi melalui pendekatan berbasis risiko, serta simplifikasi kondisi dan persyaratan AEO.
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Untuk Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menerbitkan payung hukum untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi nasional. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) yang mulai berlaku sejak 11 Januari 2024. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, terbitnya PMK ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal penting, antara lain: mengikuti pembaruan beberapa ketentuan internasional (WCO), proses bisnis supply chain logistic global yang terus berkembang, mengakomodasi pelayanan menggunakan teknologi informasi (online), penilaian operator ekonomi melalui pendekatan berbasis risiko, serta simplifikasi kondisi dan persyaratan AEO.