Sri Mulyani terbitkan aturan insentif investment allowance untuk industri padat karya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menerbitkan aturan teknis mengenai fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam bentuk pengurangan penghasilan neto untuk penanaman modal tertentu alias investment allowance.

Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019, pemerintah telah menjanjikan insentif kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru di industri tertentu, yaitu pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal.

Baca Juga: Ini Alasan Pebisnis Lokal Tetap Optimistis di Saat Wabah Corona Merebak


Aturan teknis insentif tersebut kini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya.

Dalam PMK, wajib pajak yang menanamkan modal baru pada industri padat karya berhak menerima insentif pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama.

Insentif investment allowance ini diberikan selama enam tahun terhitung sejak mulai berproduksi komersial. Pengurangan penghasilan neto masing-masing sebesar 10% per tahunnya.

Baca Juga: Akibat corona, output ekspor alas kaki akan turun 20% di Februari-Maret 2020

Editor: Noverius Laoli