KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menerbitkan aturan teknis mengenai fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam bentuk pengurangan penghasilan neto untuk penanaman modal tertentu alias investment allowance. Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019, pemerintah telah menjanjikan insentif kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru di industri tertentu, yaitu pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal. Baca Juga: Ini Alasan Pebisnis Lokal Tetap Optimistis di Saat Wabah Corona Merebak
Sri Mulyani terbitkan aturan insentif investment allowance untuk industri padat karya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menerbitkan aturan teknis mengenai fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam bentuk pengurangan penghasilan neto untuk penanaman modal tertentu alias investment allowance. Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019, pemerintah telah menjanjikan insentif kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru di industri tertentu, yaitu pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal. Baca Juga: Ini Alasan Pebisnis Lokal Tetap Optimistis di Saat Wabah Corona Merebak