KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru mengenai bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 202 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, aturan tersebut berkaitan dengan asistensi penagihan pajak global yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Penagihan, Pengemplang Pajak Semakin Ketar-Ketir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru mengenai bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 202 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, aturan tersebut berkaitan dengan asistensi penagihan pajak global yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).