KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan Menteri Keuangan (PMK) No.112 tahun 2022. Hal ini sehubungan dengan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). “Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, menggunakan NIK sebagai NPWP,” demikian tegas Pasal 2 Ayat (1) huruf a PMK 112/2022, seperti dikutip Rabu (20/7). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak nantinya memberikan NPWP kepada wajib pajak orang pribadi dengan cara mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan.
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Penggunaan NIK Sebagai NPWP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan Menteri Keuangan (PMK) No.112 tahun 2022. Hal ini sehubungan dengan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). “Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, menggunakan NIK sebagai NPWP,” demikian tegas Pasal 2 Ayat (1) huruf a PMK 112/2022, seperti dikutip Rabu (20/7). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak nantinya memberikan NPWP kepada wajib pajak orang pribadi dengan cara mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan.