KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 Tahun 2023. Aturan tersebut diteken oleh Sri Mulyani pada tanggal 27 Desember 2023 yang berlaku. "Bahwa untuk mewujudkan aset yang harus memenuhi kriteria potensi manfaat ekonomi dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan penatausahaan piutang di bidang kepabeanan dan cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai," bunyi pertimbangan dalam PP tersebut, dikutip Minggu (7/1). Merujuk pada Pasal 2 PMK tersebut, terhadap piutang di bidang kepabeanan dan cukai dapat dilakukan penghapusan. Penghapusan sebagaimana dimaksud terdiri atas penghapusbukuan dan penghapustagihan.
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Penghapusan Piutang Kepabeanan dan Cukai
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 Tahun 2023. Aturan tersebut diteken oleh Sri Mulyani pada tanggal 27 Desember 2023 yang berlaku. "Bahwa untuk mewujudkan aset yang harus memenuhi kriteria potensi manfaat ekonomi dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan penatausahaan piutang di bidang kepabeanan dan cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai," bunyi pertimbangan dalam PP tersebut, dikutip Minggu (7/1). Merujuk pada Pasal 2 PMK tersebut, terhadap piutang di bidang kepabeanan dan cukai dapat dilakukan penghapusan. Penghapusan sebagaimana dimaksud terdiri atas penghapusbukuan dan penghapustagihan.