KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. PMK tersebut dirilis pada 18 Oktober 2024. Dalam beleid tersebut, PMK 81/2024 mengatur pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. Selain itu, penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ini juga dilakukan untuk mendukung proses bisnis masyarakat karena pada pelaksanaannya didukung oleh teknologi informasi berbasis data.
Kemenkeu Terbitkan PMK 81/2024, Atur Pelaksanaan Coretax Sistem
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. PMK tersebut dirilis pada 18 Oktober 2024. Dalam beleid tersebut, PMK 81/2024 mengatur pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. Selain itu, penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ini juga dilakukan untuk mendukung proses bisnis masyarakat karena pada pelaksanaannya didukung oleh teknologi informasi berbasis data.
TAG: