KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya resmi menerbitkan landasan hukum atas pemberian insentif pajak untuk meredam dampak wabah Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia saat ini. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Seperti diketahui, Kemenkeu memberikan empat jenis insentif pajak yang terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sri Mulyani terbitkan PMK atur pemberian insentif pajak di tengah wabah corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya resmi menerbitkan landasan hukum atas pemberian insentif pajak untuk meredam dampak wabah Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia saat ini. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Seperti diketahui, Kemenkeu memberikan empat jenis insentif pajak yang terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).