Sri Mulyani Tetapkan 332 Industri Tujuan Investasi Sektor SDA & EBT Dalam Tax Amnesty



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan sektor pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) dan sektor Energi Terbarukan (EBT) sebagai tujuan investasi harta bersih dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II. 

Setidaknya ada 332 kegiatan usaha sektor SDA dan EBT yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) no. 52/KMK.010/2022) tentang Kegiatan Usaha Sektro Pengoalhan Sumber Daya Alam dan Sektor Eneergi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih dalam Rangka Pelaksanaan PPS. 

Beleid ini terbit sebagai aturan turunan ketentuan pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 196/PMK.03.2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS. 


Baca Juga: Pemerintah Raup Rp 2,2 Triliun dari Program Tax Amnesty Jilid II Hingga 28 Februari

Investasi pada hilirisasi SDA dan sektro EBT ini merupakan alternatif investasi PPS selain Surat Berharga Negara (SBN) yang mendapat hak istimewa kebijakan tarif terendah PPS. Beberapa kegiatan usaha yang ada dalam KMK-52/KMK.010/2022 di antaranya, pengusahaan tenaga panas bumi, industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas, industri pengasapan/pemanggangan ikan. 

Kemudian ada sektor industri pengolahan rumput laut, industri minyak mentah kelapa sawit (CPO), industri batu bata dari tanah liat/keramik, industri mesin pembangkit listrik, industri furnitur dari kayu, hingga aktivitas pengembangan video game. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, WP peserta PPS dengan komitmen investasi baik pada SBN maupun pada hilirisasi SDA dan sektor SBT untuk melakukan investasi paling lambat 30 Septeber 2023 dan dilakukan paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan. 

Baca Juga: Pemerintah Sesuaikan Tarif PPh Final Atas Jasa Konstruksi

“Sesuai dengan PMK tersebut. Saat ini, investasi PPS sangat penting nilainya sebagai sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional,” kata Neilmaldrin dalam keterangannya, Selasa (1/3). 

Neilmaldrin juga mengatakan, DJP akan memberikan kemudahan bagi WP untuk bisa memilih investasi, dan bahkan berpindah antarinvestasi. Misalnya, WP sudah menempatkan investasi di SBN bisa pindah berinvestasi di salah satu jenis industri sektor SDA maupun sektor EBT. Pun sebaliknya. 

Syaratnya, perindahan investasi ke bentuk lain dilakukan setelah minimal 2 tahun, maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun yang menangguhkan holding period. 

Baca Juga: Kemenkeu: Investasi Tax Amnesty Jilid II Akan Dorong Transformasi Ekonomi Nasional

“Investasi tidak harus 5 tahun dalam satu jenis investasi tapi bisa setelah 2 tahun pindah. Misalnya sudah investasi di sektor energi terbarukan, setelah 2 tahun pindah ke SBN atau hilirisasi sumber daya alam. Ini murni bisnis, jadi investor bisa menentukan mana yang paling menguntungkan,” sambung Neilmaldrin. 

Dengan demikian, Neilmaldrin mengimbau kepada para WP untuk ikut PPS dan berinvestasi di dalam negeri. Apalagi, dengan berinvestasi, para WP tersebut bisa memberi peran dalam mendorong kinerja ekonomi nasional dan memperkuat daya tahan ekonomi nasional dari dinamika global. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati