KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan tentang tata cara pembayaran dan penyaluran dana pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dalam valuta asing. Ini tertuang dalam PMK no. 7/PMK.05/2021 yang muali berlaku pada saat diundangkan, atau per 28 Januari 2021. Dengan adanya beleid ini, pemerintah berharap pembayaran vaksin Covid-19 dalam valuta asing kepada supplier di luar negeri bisa dilakukan secara efisien. “Dan untuk menjaga kestabilan pasar valuta asing di dalam negeri,” tulis pemerintah dalam aturan tersebut.
Sri Mulyani tetapkan aturan pembayaran pengadaan vaksin Covid-19 dalam valuta asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan tentang tata cara pembayaran dan penyaluran dana pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dalam valuta asing. Ini tertuang dalam PMK no. 7/PMK.05/2021 yang muali berlaku pada saat diundangkan, atau per 28 Januari 2021. Dengan adanya beleid ini, pemerintah berharap pembayaran vaksin Covid-19 dalam valuta asing kepada supplier di luar negeri bisa dilakukan secara efisien. “Dan untuk menjaga kestabilan pasar valuta asing di dalam negeri,” tulis pemerintah dalam aturan tersebut.