KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan tentang tata cara pembayaran dan penyaluran dana pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dalam valuta asing. Ini tertuang dalam PMK no. 7/PMK.05/2021 yang muali berlaku pada saat diundangkan, atau per 28 Januari 2021. Dengan adanya beleid ini, pemerintah berharap pembayaran vaksin Covid-19 dalam valuta asing kepada supplier di luar negeri bisa dilakukan secara efisien. “Dan untuk menjaga kestabilan pasar valuta asing di dalam negeri,” tulis pemerintah dalam aturan tersebut.
Pengadaan vaksin Covid-19 masuk dalam Perjanjian/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (PKBJ). Nah, pembayaran atas PKPBJ dalam valuta asing dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penyedia barang/jasa yang berkedudukan di dalam negeri. Baca Juga: Dapat surat dari Sri Mulyani, Kemenhub lakukan realokasi anggaran Rp 12,44 triliun Sebelumnya, penyedia barang/jasa wajib menyerahkan tagihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menunjukkan bukti-bukti pemesanan yang sah. Kemudian, PPK akan melakuan pengujian terhadap tagihan tersebut dan bila memenuhi syarat, PPK akan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran LS (SPM-LS) dalam valuta asing dan menyampaikannya kepada Pejabat Pennada Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Kemudian, PPSPM akan melakukan pengujian, dan bila memenuhi syarat, PPSPM akan menerbitkan Surat Perintah Membayar LS (SPM-LS) dalam valuta asing dan mengajukannya kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).