KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau untuk daerah pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,87 triliun. “Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp3.870.600.000.000,00,” demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/ 2022 tentang Rincian DBH Hasil Cukai Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, Senin (31/1). Beleid yang baru dirilis oleh Kementerian Keuangan ini sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 12 Januari dan diundangkan pada 14 Januari 2022. Kemudian berlaku setelah diundangkan.
Sri Mulyani Tetapkan DBH Cukai Tembakau, Berikut Rincian Alokasi Per Daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau untuk daerah pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,87 triliun. “Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp3.870.600.000.000,00,” demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/ 2022 tentang Rincian DBH Hasil Cukai Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, Senin (31/1). Beleid yang baru dirilis oleh Kementerian Keuangan ini sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 12 Januari dan diundangkan pada 14 Januari 2022. Kemudian berlaku setelah diundangkan.