Sri Mulyani Tetapkan DBH Cukai Tembakau, Berikut Rincian Alokasi Per Daerah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau untuk daerah pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,87 triliun.

“Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp3.870.600.000.000,00,” demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/ 2022 tentang Rincian DBH Hasil Cukai Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, Senin (31/1).

Beleid yang baru dirilis oleh Kementerian Keuangan ini sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 12 Januari dan diundangkan pada 14 Januari 2022. Kemudian berlaku setelah diundangkan.


Dalam aturan ini merinci besaran DBH per daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Tercatat alokasi tertinggi ada di provinsi Jawa Timur yakni sebesar Rp 2,1 triliun. Lalu diikuti oleh Jawa Tengah Rp 879,9 miliar, dan Jawa Barat sebesar Rp 439 miliar.

Baca Juga: GAPPRI: Industri Hasil Tembakau Legal Tidak Sedang Baik-baik Saja

Berikut adalah daftar total DBH cukai hasil tembakau, yaitu gabungan antara provinsi dan kabupaten kota:

1. Aceh: Rp 13,1 miliar

2. Sumatera Utara: Rp Rp 18,5 miliar

3. Sumatera Barat: Rp 2,2 miliar

4. Riau: Rp 9,2 juta

5. Jambi: Rp 1,7 miliar

6. Sumatera Selatan: Rp 455 juta

7. Lampung: Rp 4,8 miliar

8. DKI Jakarta: Rp 1 miliar

Baca Juga: Cukai dan Harga Rokok Melonjak, Begini Rekomendasi Saham Gudang Garam (GGRM)

9. Jawa Barat: Rp 439 miliar

10. Jawa Tengah: Rp 879,9 miliar

11. Yogyakarta: Rp 11,5 miliar

12. Jawa Timur: Rp 2,1 triliun

13. Kalimantan Barat: 394,5 juta

14. Kalimantan Tengah: Rp 58.000 

15. Kalimantan Selatan: Rp 11,8 juta

16. Kalimantan Timur: Rp 7,5 juta

17. Sulawesi Tengah: Rp 536 juta

18. Sulawesi Selatan: Rp 13,5 miliar

19. Sulawesi Tenggara: Rp 2,6 juta

20. Bali: Rp 5,9 miliar

21. Nusa Tenggara Barat: Rp 329 miliar

22. Nusa Tenggara Timur: Rp 5,1 miliar

23. Banten: Rp 970 juta

24. Gorontalo: Rp 628.000 

25. Kepulauan Riau: Rp 199,8 juta

Baca Juga: Cukai Tembakau Naik, Begini Rekomendasi Saham HM Sampoerna (HMSP) dari Analis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat