Sri Mulyani Tetapkan Tarif Baru Cukai Rokok Kemenyan, Simak Besarannya



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif baru cukai rokok jenis Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM).KLM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan kemenyan asli atau tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.

Jadi dalam pembuatannya, sigaret ini terdiri dari daun tembakau, akar kelembak, dan kemenyan yang dilinting atau digulung dengan kertas lintingan tembakau (papir).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.


“Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai hasil tembakau berupa KLM dan mulai berlaku pada 4 Juli 2022,” dikutip dari beleid tersebut, Kamis (7/7).

Aturan tersebut menjelaskan bahwa penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai yang masih berlaku untuk Jems Hasil Tembakau, golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, dan batasan Harga Jual Eceran minimum, yang telah ditetapkan berdasarkan PMK 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Baca Juga: Hingga Agustus 2020, penerimaan cukai HPTL mencapai Rp 515,9 miliar

Kemudian, Pengusaha pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan jumlah produksi hasil tembakau dalam tahun takwim berjalan. Mengacu pada PMK 109/PMK.010/2022, tarif cukai KLM ini terbagi menjadi dua jenis berdasarkan jumlah produksi.

Untuk jenis KLM golongan I buatan dalam negeri, dikenakan bagi perusahaan yang memproduksi lebih dari 4 juta batang rokok, yakni dikenakan tarif cukai Rp 440 per batang dengan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 780.  

Sementara itu, untuk jenis KLM golongan II buatan dalam negeri ditujukan untuk perusahaan yang memproduksi tidak lebih dari 4 juta batang rokok. Tarifnya cukainya dikenakan Rp 25 per batang, dengan harga jual eceran Rp 200 per batang atau gram.

Lalu, untuk tembakau yang diimpor, harga jual eceran menjadi Rp 780 per batang dan tarif cukai Rp 440 per batang. Tarif ini berlaku untuk golongan I dan II KLM tersebut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, terdapat beberapa hal yang menjadi pokok rumusan kebijakan ini, antara lain penambahan layer tarif cukai, pengenaan tarif cukai yang lebih tinggi (setara dengan sigaret kretek tangan (SKT)) pada produk KLM yang diproduksi oleh pabrikan yang produksinya melebihi batas limit yang ditetapkan, dan perlindungan terhadap pabrikan KLM skala rumahan.

Baca Juga: Harga rokok naik 35% per 1 Januari 2020, ini rincian lengkapnya

“Penggolongan pengusaha pabrik KLM berdasarkan jumlah produksi pada tahun berjalan terdiri dari golongan I dengan jumlah produksi lebih dari empat juta batang dan golongan II dengan jumlah produksi tidak lebih dari empat juta batang,” tutur Nirwala dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/7).

Adapun pembedaan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) minimal untuk setiap golongan pengusaha pabrik, yaitu tarif cukai KLM golongan I lebih tinggi daripada tarif cukai KLM golongan II. Hal ini dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi produk KLM sekaligus melindungi pabrikan KLM skala rumahan.

Selain itu, penetapan tarif cukai sebelumnya yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Basil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 3 Juli 2022.

Editor: Noverius Laoli