KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengesahkan aturan yang menetapkan tarif nol rupiah untuk sewa rumah susun negara. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106 Tahun 2024 yang mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan nol rupiah atau nol persen atas sewa satuan rumah susun (Sarusun) yang berlaku pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada semua instansi pengelola penerimaan negara.
Sri Mulyani Tetapkan Tarif PNBP Nol Rupiah untuk Sewa Rumah Susun Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengesahkan aturan yang menetapkan tarif nol rupiah untuk sewa rumah susun negara. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106 Tahun 2024 yang mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan nol rupiah atau nol persen atas sewa satuan rumah susun (Sarusun) yang berlaku pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada semua instansi pengelola penerimaan negara.
TAG: