KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025. Menanggapi rencana kenaikan PPN tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa banyak orang masih berpikir semua barang dan jasa dikenakan PPN. Padahal, pemerintah telah menghapus PPN untuk beberapa barang dan jasa. "Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi tidak dikenakan PPN," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Jumat (16/8).
Sri Mulyani: Tidak Semua Harga Barang dan Jasa Naik Meski PPN Naik 12%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025. Menanggapi rencana kenaikan PPN tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa banyak orang masih berpikir semua barang dan jasa dikenakan PPN. Padahal, pemerintah telah menghapus PPN untuk beberapa barang dan jasa. "Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi tidak dikenakan PPN," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Jumat (16/8).
TAG: