Sri Mulyani Tunjuk Pemungut PPN PMSES, Ada Canva, ASK.Fm, hingga HBO



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Ada tujuh pelaku usaha yang ditunjuk, yaitu Canva Pty Ltd, New York Times Digital LLC, Degreed Inc., Home Box Office (Singapore) Pte. Ltd., LNRS Data Service Limited, LexisNexis Risk Solution FL Inc, dan Ask.FM Europe Limited. 

“Ketujuh pelaku usaha tersebut wajib memungut PPN atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia mulai 1 April 2022 sebesar 11% dari uang yang dibayarkan pembeli, dan disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Kamis (14/14). 


Selain penunjukkan tersebut, DJP juga melakukan pencabutan dan pembetulan pemungut PPN PMSE di bulan Maret 2022. 

Baca Juga: Per 13 April, Kemenkeu Telah Terima PPh Rp 6,28 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Pencabutan dilakukan terhadap Netflix International B.V yang sudah digantikan oleh Netflix Pte Ltd melalui penunjukkan di bulan Desember 2020 lalu, serta pencabutan Activision Blizzard International B.V yang sudah digantikan oleh Blizzard Entertainment Inc. pada bulan Januari 2022 lalu. 

Sedangkan untuk pembetulan, DJP melakukan empat pembetulan. Facebook Ireland Limited yang mengganti nama menjadi Meta Platform Ireland Limited, Hewlett-Packard Enterprise USA yang mengganti nama menjadi Hewlett-Packard Enterprise Company, serta perubahan alamat surat elektronik dari perusahaan Amazon.com Service LLC dan Audible, Inc. 

Nah, dengan tujuh penunjukkan, dua pencabutan, dan empat pembetulan ini, hingga 31 Maret 2022, sudah terdapat 103 pelaku usaha PMSE. 77 di antaranya sudah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai Rp 5,73 triliun Sedangkan untuk tahun 2022, total setoran PMSE yang dikantongi pemerintah sebesar Rp 1,10 triliun. 

Baca Juga: Penjualan dan Laba Widodo Makmur Perkasa (WMPP) Melesat Tahun Lalu, Ini Pendorongnya

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan. 

Kriteria tersebut adalah, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli