KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ada tujuh pelaku usaha yang ditunjuk, yaitu Canva Pty Ltd, New York Times Digital LLC, Degreed Inc., Home Box Office (Singapore) Pte. Ltd., LNRS Data Service Limited, LexisNexis Risk Solution FL Inc, dan Ask.FM Europe Limited. “Ketujuh pelaku usaha tersebut wajib memungut PPN atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia mulai 1 April 2022 sebesar 11% dari uang yang dibayarkan pembeli, dan disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Kamis (14/14).
Sri Mulyani Tunjuk Pemungut PPN PMSES, Ada Canva, ASK.Fm, hingga HBO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ada tujuh pelaku usaha yang ditunjuk, yaitu Canva Pty Ltd, New York Times Digital LLC, Degreed Inc., Home Box Office (Singapore) Pte. Ltd., LNRS Data Service Limited, LexisNexis Risk Solution FL Inc, dan Ask.FM Europe Limited. “Ketujuh pelaku usaha tersebut wajib memungut PPN atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia mulai 1 April 2022 sebesar 11% dari uang yang dibayarkan pembeli, dan disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Kamis (14/14).