KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan adanya klausul terkait kebijakan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan salah satu bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan. Adapun dalam RUU HPP kebijakan NIK KTP sebagai NPWP tertuang dalam Bab II RUU HPP. “Transformasi perpajakan dan Reformasi administrasi termasuk menjalankan RUU HPP yang tengah dan sedang dalam proses untuk diselesaikan termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan yaitu penggunaan nomor induk kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak," katanya dalam Pelantikan Eselon, Senin (4/10).
Sri Mulyani ungkap alasan Kemenkeu integrasikan NIK jadi NPWP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan adanya klausul terkait kebijakan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan salah satu bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan. Adapun dalam RUU HPP kebijakan NIK KTP sebagai NPWP tertuang dalam Bab II RUU HPP. “Transformasi perpajakan dan Reformasi administrasi termasuk menjalankan RUU HPP yang tengah dan sedang dalam proses untuk diselesaikan termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan yaitu penggunaan nomor induk kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak," katanya dalam Pelantikan Eselon, Senin (4/10).