KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, dan keadilan iklim berusaha. Sehingga pada akhirnya penerimaan pajak bisa digenjot. Sri Mulyani mengatakan UU Cipta Kerja klaster perpajakan bisa memberikan kemudahan berusaha karena pajak merupakan salah satu pertimbangan utama investor. Tidak hanya dana investor asing, tapi juga aliran modal dari masyarakat Indonesia. “Masyarakat menengah atas juga yang mempunyai capital mereka punya pilihan untuk menanamkan modal, tikda hanya di Indnonesia. Oleh karena itu kita musti memperkuat ekonomi Indonesia, salah satunya lewah reformasi perpajakan,” kata Menkeu dalam seminar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11).
Sri Mulyani ungkap kepentingan pajak dalam UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, dan keadilan iklim berusaha. Sehingga pada akhirnya penerimaan pajak bisa digenjot. Sri Mulyani mengatakan UU Cipta Kerja klaster perpajakan bisa memberikan kemudahan berusaha karena pajak merupakan salah satu pertimbangan utama investor. Tidak hanya dana investor asing, tapi juga aliran modal dari masyarakat Indonesia. “Masyarakat menengah atas juga yang mempunyai capital mereka punya pilihan untuk menanamkan modal, tikda hanya di Indnonesia. Oleh karena itu kita musti memperkuat ekonomi Indonesia, salah satunya lewah reformasi perpajakan,” kata Menkeu dalam seminar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11).