KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah mengusulkan penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42.000 per bulan per orang. Angka ini meningkat dari iuran saat ini yang sebesar Rp 23.000 per bulan per orang. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, usulan tersebut dapat diadopsi oleh pemerintah. Bahkan, dia pun mengusulkan agar kenaikan tarif program JKN untuk PBI bisa dimulai sejak Agustus tahun ini. Dia mengatakan, tak hanya PBI pusat, PBI daerah pun akan ditanggung oleh pemerintah pusat. "Artinya APBN harus memasukkan tambahan untuk PBI mulai Agustus ini, yaitu untuk PBI pusat dan untuk daerah, karena di daerah biasanya lebih kompleks, APBD-nya sudah diapprove, nanti akan terjadi keributan di daerah," ujar Sri Mulyani, Selasa (27/8).
Baca Juga: Siap-siap, iuran BPJS Kesehatan naik hingga 64% Sri Mulyani menambahkan, nanti kenaikan tarif PBI daerah akan efektif dibayar oleh APBD mulai Januari 2020. Saat ini, jumlah peserta PBI yang ditanggung APBN adalah sebanyak 96,6 juta jiwa, sementara peserta PBI yang ditanggung APBD adalah sebanyak 37,3 juta jiwa.