KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga menjadi 14% untuk mobil listrik, tergantung dari jenis mobil listrik berdasarkan dampak emisi karbon yang ditimbulkan. Rencana kebijakan tersebut akan memperbarui ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk kenaikan tarif PPnBM mobil listrik, otoritas fiskal telah mengatur dua skema. Skema pertama, tarif PPnBM untuk plug-in hybrid electric vehivcle (PHEV) pasal 36 (Ps 36) sebesar 5% sebelumnya 0%, full-hybrid (Ps 26) sebesar 6% naik dari aturan lama yakni 2%, dan full-hybrid (Ps 27) sebesar 7% dari sebelumnya 5%.
Sri Mulyani usulkan tarif PPnBM mobil listrik naik hingga menjadi 14%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga menjadi 14% untuk mobil listrik, tergantung dari jenis mobil listrik berdasarkan dampak emisi karbon yang ditimbulkan. Rencana kebijakan tersebut akan memperbarui ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk kenaikan tarif PPnBM mobil listrik, otoritas fiskal telah mengatur dua skema. Skema pertama, tarif PPnBM untuk plug-in hybrid electric vehivcle (PHEV) pasal 36 (Ps 36) sebesar 5% sebelumnya 0%, full-hybrid (Ps 26) sebesar 6% naik dari aturan lama yakni 2%, dan full-hybrid (Ps 27) sebesar 7% dari sebelumnya 5%.