KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemertntahan Daerah atau UU HKPD. Sri Mulyani menyebut, UU HKPD mendorong pemanfaatan pembiayaan kreatif yang dapat dilihat dari pengenalan sukuk daerah. Namun, UU HKPD juga tetap memperhatikan aspek kehati-hatian. Misalnya dengan mengatur batasan maksimal kumulatif pinjaman daerah dan batas maksimal defisit APBD yang dimasukkan sebagai bagian pengendalian dalam sinergi fiskal nasional. Pembatasan maksimal defisit APBD dalam sinergi fiskal nasional ini memang dimaksudkan untuk menghilangkan kekhawatiran melonjaknya pembiayaan utang daerah.
Sri Mulyani: UU HKPD Dorong Pemanfaatan Pembiayaan Kreatif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemertntahan Daerah atau UU HKPD. Sri Mulyani menyebut, UU HKPD mendorong pemanfaatan pembiayaan kreatif yang dapat dilihat dari pengenalan sukuk daerah. Namun, UU HKPD juga tetap memperhatikan aspek kehati-hatian. Misalnya dengan mengatur batasan maksimal kumulatif pinjaman daerah dan batas maksimal defisit APBD yang dimasukkan sebagai bagian pengendalian dalam sinergi fiskal nasional. Pembatasan maksimal defisit APBD dalam sinergi fiskal nasional ini memang dimaksudkan untuk menghilangkan kekhawatiran melonjaknya pembiayaan utang daerah.