KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi UU. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, UU PPSK bisa mendorong reformasi di sektor keuangan Indonesia. Pasalnya, reformasi di sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi untuk mendukung perekonomian nasional. Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia yaitu tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau. Serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.
Sri Mulyani: UU PPSK Jadi Momentum Reformasi Sektor Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi UU. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, UU PPSK bisa mendorong reformasi di sektor keuangan Indonesia. Pasalnya, reformasi di sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi untuk mendukung perekonomian nasional. Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia yaitu tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau. Serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.