KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan dukungan kepada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Lembaga berupa Penyertaan Modal Negara (PMN). PMN yang merupakan bagian dari APBN yang berasal dari pajak, PNBP, dan pembiayaan, harus dikelola berdasarkan
good governance dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Sejak tahun 2021 Kementerian Keuangan mewajibkan adanya Key Performance Indicators (KPI) atau Indikator Kinerja Utama khusus bagi para penerima PMN. KPI ini dituangkan pada Kontrak Kinerja antara BUMN/Lembaga penerima PMN dengan Kementerian terkait yang menaunginya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
PMN yang telah diberikan harus dikelola secara akuntabel dan transparan yang ditujukan bagi kemakmuran rakyat. “Saya ingin menciptakan sebuah tradisi baru yang lebih transparan dan lebih akuntabel dengan tata kelola yang baik. Sehingga memang ini tidak sekedar seremoni, tapi juga merupakan suatu kontrak di depan para menteri yang memang akan ikut mengawasi bagaimana akuntabilitas dari penggunaan dana itu, seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden di istana,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (31/12).
Baca Juga: Tertarik Ikut Seleksi DK OJK? Simak Tata Cara Pendaftaran dan Proses Seleksinya KPI khusus PMN tersebut meliputi dua hal utama yaitu
output dan
outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang benar-benar bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders, baik itu BUMN/Lembaga-nya maupun yang lebih penting lagi adalah masyarakat. Untuk itu, KPI khusus PMN ini menjadi sangat penting untuk dikawal terus pemenuhannya. Kemenkeu juga meminta agar BUMN/Lembaga penerima PMN untuk terus melakukan transformasi dan melakukan pembenahan di dalam dirinya masing-masing setelah menerima PMN melalui APBN. PMN tersebut diharapkan dapat mendorong kemajuan bisnis BUMN yang bersangkutan, mendorong lebih cepat kemajuan perekonomian Indonesia dan pada akhirnya bisa memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dalam bentuk penciptaan lapangan kerja, pengungkit bagi sektor UMKM, dan manfaat-manfaat lainnya. Harapan ini dapat terwujud jika PMN yang sudah diberikan tersebut digunakan secara penuh tanggung jawab dan penuh komitmen oleh BUMN/Lembaga penerima PMN.
Alokasi PMN pada APBN 2021 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus mendukung program pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi COVID-19 serta tetap melanjutkan program pembangunan infrastruktur prioritas untuk meningkatkan daya saing nasional.
Baca Juga: Catat! Ini 4 Kebijakan Baru PPh yang Berlaku Mulai 1 Januari 2022 Sampai saat ini (30/12), BUMN/Lembaga penerima PMN yang telah menandatangani KPI adalah sebagai berikut:
- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Rp 20 triliun
- Memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT BPUI (Persero) dalam rangka mendukung penguatan industri asuransi Indonesia termasuk penyelesaian polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi dan/atau dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG.
- PT KAI Rp 6,9 triliun
- Kelanjutan penyelesaian proyek infrastruktur LRT Jabodebek dan lintasan pelayanan Jakarta-Padalarang-Bandung.
- PT PLN Rp 5 triliun
- Pembiayaan belanja modal dalam proyek-proyek sektor transmisi dan distribusi, termasuk di dalamnya pelaksanaan program listrik desa Pembangkit Energi Baru Terbarukan & Penunjang Program Listrik Desa.
- PT PAL Rp 1,28 triliun
- Penyiapan infrastruktur pembangunan dan pemeliharaan kapal selam dalam rangka meningkatkan penguasaan teknologi pembangunan kapal selam dari penguasaan pembangunan secara Joint Section menjadi secara Whole Local Production (WLP)
- Bank Tanah Rp 1 triliun
- Pengadaan biaya Pengadaan Tanah, Pengembangan Tanah, Usaha, Sewa, Pembelian Aset Tetap, Biaya Pra Operasional dan Dana untuk Working Capital
- PT Pelindo Rp 1,2 triliun
- Pengembangan Pelabuhan Benoa.
- PT ITDC Rp 470 miliar
- Pengembangan infrastruktur dasar dan fasilitas pendukung di Tana Mori, Labuan Bajo, NTT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari